1. Sejarah Kedokteran
Pada awalnya, sebagian besar kebudayaan dalam masyarakat awal menggunakan tumbuh-tumbuhan herbal, dan hewan untuk tindakan pengobatan. Ini sesuai dengan kepercayaan magis mereka yakni animisme, sihir, dan dewa-dewi. Masyarakat animisme percaya bahwa benda mati pun memiliki roh atau mempunyai hubungan dengan roh leluhur.
Ilmu kedokteran berangsur-angsur berkembang di berbagai tempat terpisah yakni Mesir Kuno, Tiongkok kuno, India Kuno, Yunani Kuno, Persia, dan lainnya. Sekitar tahun 1400-an terjadi sebuah perubahan besar yakni pendekatan ilmu kedokteran terhadap sains. Hal ini mulai timbul dengan penolakan–karena tidak sesuai dengan fakta yang ada–terhadap berbagai hal yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh pada masa lalu (bandingkan dengan penolakan Copernicus pada teori astronomi Plotomeus. Beberapa tokoh baru seperti Vesalius (seorang ahli anatomi) membuka jalan penolakan terhadap teori-teori besar kedokteran kuno seperti teori Galen, Hippokrates, dan Avicenna. Diperkirakan hal ini terjadi akibat semakin lemahnya kekuatan gereja dalam masyarakat pada masa itu.:)
2. Praktek Kedokteran
Praktek kedokteran mengombinasikan sains, dan seni. Sains, dan teknologi adalah bukti dasar atas berbagai masalah klinis dalam masyarakat. Seni kedokteran adalah penerapan gabungan antara ilmu kedokteran, intuisi, dan keputusan medis untuk menentukan diagnosis yang tepat, dan perencanaan perawatan untuk masing-masing pasien serta merawat pasien sesuai dengan apa yang diperlukan olehnya.
Pusat dari praktik kedokteran adalah hubungan relasi antara pasien, dan dokter yang dibangun ketika seseorang mencari dokter untuk mengatasi masalah kesehatan yang dideritanya.
Dalam praktik, seorang dokter harus:
- membangun relasi dengan pasien
- mengumpulkan data (riwayat kesehatan, dan pemeriksaan fisik dengan hasil laboratorium atau citra medis)
- menganalisis data
- membuat rencana perawatan (tes yang harus dijalani berikutnya, terapi, rujukan)
- merawat pasien
- memantau, dan menilai jalannya perawatan, dan dapat mengubah perawatan bila diperlukan.
3. Cabang ilmu kedokteran
Profesi kedokteran dituntut untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik, apalagi kini cakupan ilmu telah berkembang luas. ilmu Kedokteran Gigi, dan psikologi, walaupun sering dipisahkan dari kedokteran umum, tetap menjadi bagian satu kesatuan ilmu kedokteran.
Seorang dokter dapat memiliki kemampuan spesialisasi(sudah menjalani pendidikan lanjut pasca sarjana), dan subspesialisasi yang disebut sebagai dokter spesialis. Penentuan spesialiasi, dan gelarnya beragam di tiap negara.
4. Pendidikan dan profesi kedokteran di Indonesia
Pendidikan kedokteran adalah proses pendidikan dokter untuk diterapkan di masyarakat.
Pendidikan, dan pelatihan ilmu kedokteran bervariasi di setiap negara, namun di hampir semuanya pendidikan ini dibuka mulai dari sekolah kedokteran atau fakultas kedokteran di tingkat universitas selama waktu yang ditentukan.
Di Indonesia, pendidikan kedokteran dibuka di tingkat fakultas kedokteran universitas. Mahasiswa harus menempuh pendidikan strata-1 selama sekitar 3,5 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran (SKed). Setelah itu untuk menjadi seorang dokter, mahasiswa harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama 1,5 tahun. Ketika telah diambil sumpah, seorang dokter dianjurkan menjadi pegawai tidak tetap (PTT) pemerintah untuk disebar ke daerah selama waktu yang telah ditentukan. Seorang dokter umum dapat mengambil pendidikan spesialisasi sesuai pilihannya.Saat ini kurikulum pendidikan kedokteran di Indonesia menganut sistem pembelajaran berdasarkan masalah atau Problem based Learning (PBL).
5. Konsil Kedokteran Indonesia
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan UU no. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter, dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran, dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden, dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter, dan dokter gigi yang menjalankan prakterk kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter, dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
KKI mempunyai wewenang:
- menyetujui, dan menolak permohonan registrasi dokter, dan dokter gigi,
- menerbitkan, dan mencabut surat tanda registrasi dokter, dan dokter gigi,
- mengesahkan standar kompetensi dokter, dan dokter gigi,
- melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter, dan dokter gigi,
- mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran, dan kedokteran gigi,
- melakukan pembinaan bersama terhadap dokter, dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
- melakukan pencatatan terhadap dokter, dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
- Konsil Kedokteran
- Konsil Kedokteran Gigi.
- divisi registrasi,
- divisi standar pendidikan profesi,
- divisi pembinaan.
- Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang,
- Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang,
- Kolegium Kedokteran 1 orang,
- Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang,
- Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang,
- Tokoh Masyarakat 3 orang,
- Departemen Kesehatan 2 orang,
- Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.
6. Sertifikat Kompetensi bagi Dokter
Sertifikat Kompetensi perlu dibuat bagi Dokter lulusan sebelum 29 April 2007, dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Proses pembuatan Sertifikat Kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301). Sertifikat Kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan Pos Tercatat.
7. Surat Tanda Registrasi (STR)
Surat Tanda Registrasi adalah pencatatan resmi dokter, dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi, dan telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Registrasi yang memenuhi persyaratan, dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi, dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter, dan dokter gigi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar